MINAHASA, WARTAKAWANUA.COM,- Kinerja Hukumtua Desa Kaima Kecamatan Remboken Kabupaten Minahasa kembali mendapat sorotan dari Masyarakat dan Tokoh Masyarakat serta Lembaga Swadaya Masyarakat berbasis Pemantau Kinerja Pemerintahan di daerah Nyiur melambai.
Kali ini pengelolaan Dana Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2022 menuai kontroversi di Masyarakat.
Pasalnya sejumlah Kelompok ternak dan Budidaya Ikan yang dibentuk Hukumtua tidak mampu mengelola dengan baik Anggaran sebesar 150 Juta Rupiah tersebut.
Seperti halnya yang disampaikan Meidy R. Tendean kepada Wartakawanua.com saat bersua di Mako Polres Minahasa, Senin (02/06-2025).
Ketua Ingestigasi DPD Barisan Masyarakat Adat Sulawesi Utara (Barmas) yang menyampaikan bahwa Anggaran 150 juta Rupiah yang dibagi ke 3 Kelompok Ternak dan Budidaya ikan sangat merugikan Masyarakat desa.
Hal ini sebagaimana hasil Investigasi Barmas dilokasi kegiatan pada kelompok ternak Babi yang saat ini kosong dan tidak ada hewan ternak didalmnya.
” Kelompok ternak ini dibentuk diduga sebagai sarana untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi pada anggaran 150 juta tersebut,” Ujar Meidy Tendean.
Menurutnya, ” Hewan ternak itu seharusnya sudah berkembang biak dan dapat dibagi secara bergulir ke Masyarakat untuk terus dikembangkan, namun nyatanya semua hewan ternak ini raib tak berbekas,” Pungkasnya.
Selain kelompok hewan ternak babi yang bermasalah, juga pengelolaan Budidaya ikan Air Tawar diduga dimonopoli oleh Hukumtua Desa Kaima Arthur Supit.
” ini cuma untung nama kelompok Budidaya tapi kepemilikan dimonopoli Hukumtua,” Kata Medy R Tendean.
Hukumtua Desa Kaima Kecamatan Remboken Arthur Supit saat dikonfirmasi hal ini membantah tudingan ini.
” Dana Ketahanan Pangan yamg mana pak? Kalau 2023 itu saya buatkan Jalan Usaha Tani, tapi kalau 2022 itu telah selesai,” Jelasnya.
(Red)














Leave a Reply