MINAHASA,- WARTAKAWANUA.COM,- Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Kapataran satu dilaksanakan hari ini, Senin (13/01-2025).
Kegoatan dipimpin langsung Hukuntua Kapataran Satu Barky Tambariki, yang dihadiri Camat Lembean Timur, Perangkat desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama serta Masyarakat desa Kapataran Satu.
Dalam kegiatan Musyawarah desa ini, sejumlah 28 Keluarga Penerima Manfaat ditetapkan sebagai penerima BLT Tahun Anggaran 2025.
Hukumtua Desa Kapataran Satu yang sempat diwawancarai Wartawan menyampaikan bahwa penetapan 29 KPM sebagai penerima manfaat adalah tepat dan sudah sesuai Juknis pelaksanaan.
” penetapan 29 KPM pada Musyawarah desa ini telah sesuai petunjuk tekhnis pelaksanaan Dana Desa yaitu 15 % dari DD,” Ujar Barky Tambariki.
(UDIN)














Leave a Reply