MINAHASA,- WARTAKAWANUA.COM,- Penanganan Kasus Perkara Tindak Pidana memperdagangkan Pangan Olahan Jenis Cap Tikus (CT) Tanpa Ijin kian disoroti sejumlah Masyarakat dan Tokoh Masyarakat serta Lembaga Masyarakat berbasis Pemantau Kinerja Aparatur Negara di Daerah Kabupaten Minahasa.
Kasus Pidana memperdagangkan Minuman Keras tanpa ijin edar tersebut menyeret seorang pelaku Terinisial CS alias Christian (70) Warga Desa Atep Kecamatan Langowan Selatan Kabupaten Minahasa.
Diketahui sebelumnya dalam Krologis kejadian, pada hari kamis Tanggal 02/05-2024 sekitar pukul 09.00 Wita, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Minahasa melakukan Penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana di bidang Pangan yaitu mengedarkan Pangan Olahan jenis Cap Tikus tanpa di lengkapi ijin edar dari Pemerintah setempat.
Berdasarkan kerja keras tim yang melakukan pemeriksaan diwarung milik salah satu Warga, maka menerima petunjuk Informasi bahwa CT tersebut didapat dari Tersangka CS, yang berada didesa Atep Kecamatan Langowan.
Melalui Informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba segera menuju ke alamat tersangka CS dan akhirnya menemukan ketersediaan Pangan Olahan Jenis CT sebanyak 285 Liter Minuman beralkohol tersebut.
Kasus Tindak Pidana memperdagangkan Pangan Olahan jenis Minuman Keras (Miras) Cap Tikus terpantau saat ini kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tondano.
Memicu kekhawatiran Masyarakat dan Tokoh Masyarakat di Daerah penanganan Kasus ini tidak dapat memberikan efek jera terhadap TSK dan akan mengulangi perbuatannya tersebut.
Seperti halnya yang disampaikan Marthen Sumakul Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Relawan Bintang Prabowo -08 yang saat ini dikenal dengan Bintang Pejuang Keadilan (BPKN).
Kepada Wartakawanua.com Marthen menyampaikan kekhawatirannya terhadap penanganan kasus ini, yang menurutnya bahwa kasus ini harus berdasarkan pasal dalam Undang-Undang Pangan.
” Ini Kasus Pangan yang harus di seriusi, apalagi menyangkut Minuman beralkohol (Miras) yang dapa menyebabkan Kerawanan Kamtibmas, ” Ujar Sumakul.
Menurutnya ,” jika kasus ini tidak dapat memberikan efek jera bagi pelaku, maka kami selaku Lembaga Swadaya Masyarakat akan melakukan pengawalan terhadap kasus ini,” Tegasnya.
Pdt Marthen Sumakul S.Th ini berharap agar pelaku dapat dihukum yang setimpal dengan perbuatannya, dan tidak hanya dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
” Kalau boleh Majelis Hakim yang menangani kasus ini dapat menjatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” Kata Pdt Sumakul.
(RED)














Leave a Reply