Advertisement

Tangkal Hoax di Medsos, Tim Hukum Apdesi Sulut Angkat Bicara

ADVETORIAL

MINAHASA,- WARTAKAWANUA.COM,- Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) dalam menangkal pemberitaan Hoax tentang dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Tunai Desa Lolah Tiga dimedia Sosial layak di acungi jempol.

Melalui Tim Hukumnya yang dipimpin Ketua dan Sekertaris Apdesi Sulawesi Utara Lucky Kasenda dan Wandli Lempoy segera mengambil langkah strategis dengan melakukan Investigasi terhadap pemberitaan sejumlah media. Sabtu (12/04-2025).

Redaksi Wartakawanua saat wawancarai Hukumtua

” Kami akan menelusuri kebenaran Informasi dugaan sebagaimana dalam pemberitaan Media, dan jika informasi ini ternyata tidak benar atau fitnah, maka Apdesi akan mengambil langkah tegas dengan mengawal secara langsung kasus ini hingga sampai pada proses Hukum,” Ujar Sekertari Apdesi Sulut Wandli Lempoy yang di aminkan Ketua Lucky Kasenda.

Lebih jauh Kasenda juga mengatakan, bahwa dalam pengelolaan Anggaran dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD), Pemerintah Desa memiliki Panduan dari Kementrian desa (Kemendes) dan kegiatanya diawasi oleh Pemerintah Kecamatan, Dinas PMD Kabupaten, Inspektorat Daerah, Aparat Penegak Hukum (APH), serta Lembaga Masyarakat di desa .

Daftar realisasi penerimaan BLT -DD Tahun 2024 Desa Lolah Tiga

” Kami diminahasa memiliki Lembaga pengawasan internal seperti Inspektorat,PMD, Pemerintah Kecamatan, APH, bahkan saat ini ada namanya Jaksa Jaga Desa dan Polisi Desa serta Lembaga desa yang resmi seperti BPD dan Wartawan pendampingan Program desa, jadi mustahil jika Hukumtua bisa melakukan hal seperti itu,” Tegasnya.

Diketahui dalam pemberitaan sejumlah media memberitakan bahwa Hukumtua Desa Lolah Tiga menggorogoti dana bantuan langsung tunai (BLT) sebagaimana dilansir dari Akun salah satu Media disulut.

Foto ; Penyaluran Seragam sekolah oleh Pemdes Lolah Tiga

Bahkan dalam pemberitaan ini juga disebutkan bahwa BLT yang diterima oleh penerima manfaat sebesar 900 ribu perbulan, padahal yang sebenarnya setiap penerima hanya berhak mendapatkan 300 ribu perbulan bukan 900 ribu perbulan dari Pemerintah yang dalam hal ini Kementrian desa melalui DD.

” Berita ini Hoax (Tidak benar) dan mengandung unsur Fitnah yang dapat merusak nama baik Hukumtua dan Pemerintah desa lolah tiga,” Kata Kasenda.

Apdesi Sulut sangat Solid dan tanggap pada persoalan yang dapat mencoreng Nama baik Anggotanya, dan dalam waktu dekat Tim Hukum Apdesi akan menindak lanjuti kasus ini.

Daftar KPM-BLT Lolah Tiga tahun 2024

Hukumtua Lolah Tiga Markus Paulus Rasuh yang ditemui Wartakawanua.com bertempat dikediaman Jaga 6 desa lolah tiga kepada wartawan mengatakan bahwa Wartawan Media yang memberitakan berita ini sebelumnya telah menemui dirinya dan mengkonfirmasi hal ini.

Namun betapa kecewanya ketika pihaknya membaca isi dalam pemberitaan tidak melampirkan hasil Konfirmasi dalam pemberitaan.

” Wartawan ini sodatang pakita dan konfirmasi hal ini, dan kita sudah kelaskan yang sebenarnya tapi malah hasil Konfirmasi tidak dilampirkan dalam pemberitaan, malah disebutkan saat dikonfirmasi Hukumtua tidak mau merespon melalui Celluler, padahal so baku dapa,” Cetus Paulus Rasuh dengan jengkelnya.

(ADVETORIAL)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *