Advertisement

Aniaya Ibu Kandung, TR Warga Tumpaan Diamankan Satreskrim Polres Minahasa

Video ;  pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap ibunya

MINAHASA, WARTAKAWANU.COM,- TR alias Tedy, (48) Warga Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan akhirnya diamankan Satreskrim Polres Minahasa.

Ia dituduh telah melakukan penganiayaan terhadap Ibu Kandungnya JR (77) Warga Desa Eris Kecamatan Eris Kabupaten Minahasa pada Hari Rabu, (04/07-2025).

Kejadian ini bermula saat Ibunya menjual Rumah peninggalan Almarhum Suaminya, dan setelah pelaku mendengar bahwa Ibu Kandungnya telah menjual Rumah maka ia menemui Ibunya untuk meminta Uang Jatah penjualan Rumah tersebut.

Permintaan TR di iyakan Ibunya yang menyatakan akan memberikan Uang kepada TR.

Namun karna dipenuhi emosi maka Pelaku dengan nada keras mengancam Ibunya untuk segera memberikan Uang itu.

” Cepat Kase Kamari itu uang, Kalau Tidak Kita Mo bunuh Pangana,” Ujar Tedy dalam rekaman Video yang berdurasi 6,24 Menit itu.

Pemukulan dan Pengancaman yang dilakukan TR berhasil direkam salah satu Warga di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Usai Kejadian itu, JR selaku Korban pemukulan ini segera melaporkan hal ini ke Pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Minahasa.

Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edy Susanto S.Sos yang didampingi Kanit 1 Jatanras Aiptu Endro Sabtu, (12/07)  membenarkan Hal ini.

” Benar Kasus penganiayaan ini sedang kami tangani di Unit 1 Jatanras dan Tersangkanya sudah Kami Tahan,” Ujar AKP Edy Susanto S.Sos yang di Aminkan Kanit Jatanras Aiptu Endro.

Aiptu Endro juga menyampaikan, bahwa pelaku untuk saat ini Kami jerat dengan Percobaan Pembunuhan  Pasal 388 Jo 53 Ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 dan Pasal 335 Ayat 1 KUHP dengan Ancaman Hukuman sekurang kurangnya 10 Tahun Penjara.

(UDIN)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *