MINAHASA WARTAKAWANUA.COM,- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 81 Tahun 2025 kian memicu kritikan pedas dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Berikut dengan adanya penundaan pencairan Dana Desa Tahap ll Non Ermark sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 B Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 81 Tahu 2025 yang dinilai tidak berpihak kepada Pemerintah Desa dan Masyarakat.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Apdesi Sulawesi Utara Lucky Kasenda kepada Wartakawanua.com mengatakan kekecewaannya terhadap kebijakam Pemerintah Pusat tersebut yang menurutnya akan menimbulkan kisruh Managemen Keuangan didesa.
Lucky Kasenda melalui Cellulernya Minggu (30/11-2025) menyampaikan Anggaran Non ermark dimaksud sudah tertata di RAPBDes dan harus berjalan sebagaimana mestinya, seperti halnya pembayaran Internet Desa, Listrik Desa, dan Dana Publikasi kegiatan desa.
” Anggaran non enmark yang dimaksud sudah tertata dalam RAPBDes dan merupakan keputusan bersama antara Pemerintah desa dan Masyarakat, dan apabila tidak dapat dicairkan maka pelaksanaan Anggaran ini tidak akan stabil dan memicu kekisruan pada pelaksanaan Anggaran yang sudah ditata sebelumnya,” Ujar Ketua DPD Apdesi Lucky Kasenda.
Diketahui pada Pasal 29 B PMK No 81 Tahun 2025 menyatakan bahwa, Dana Desa Tahap 1 yang persyaratan penyalurannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Ayat (3) Huruf b, belum disampaikan secara lengkap dan benar sampai dengan tanggal 17 September 2025 ditunda penyalurannya.
Dana Desa Tahap ll yang ditunda penyalurannya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri atas ;
a) Dana Desa yang ditentukan penggunaannya dan
b) Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaanya.
” Atas hal tersebut, DPP Apdesi yang dipimpin langsung Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Apdesi RI, Surta Wijaya segera melakukan Rapat Koordinasi bersama para pengurusnya yang ada di Kabupaten/ Kota se Indonesia melalui Zoom Meeting dan menetapkan akan melakukan langkah penolakan terhadap Keputusan Menteri Keuangan tersebut,” Jelas Lucky Kasenda.
Ia menambahkan,” Dalam waktu dekat ini Apdesi Pusat dan seluruh pengurus Apdesi se Indonesia akan menghadap Presiden RI Prabowo Subianto agar Pemerintah Pusat dapat membatalkan keputusan ini,” Tutupnya.
Adapun sebagaimana informasi yang dirangkum wartawan dilapangan akan ada sebanyak 150 Desa di Kabupaten Minahasa yang akan ditunda Pencairan pada Dana Desa Tahap Ii, sementara yang sudah sempat dicairkan ada sebanya 77 Desa.
(UDIN)














Leave a Reply