MINAHASA,-WARTAKAWANUA.COM,- Pengadilan Negeri (PN) Tondano kembali menggelar persidangan kasus dugaan penggelapan dana perusahaan PT Adicitra Anantara yang dilaporkan sejak 19 Maret 2021
Perkara penggelapan dana perusahaan ini merugikan PT. Adicitra Anantara sebesar Rp1,152 miliar sebagaimana hasil pemeriksaan pihak Kepolisian.
Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polres Tomohon dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon. Dari proses penyidikan, telah menetapkan status tersangka kepada seorang perempuan berinisial PMB ditingkatkan yang kemudian dalam persidangan ditetapkan menjadi terdakwa.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. Erenst J., SH., MM. Pada persidangan sebelumnya, penasihat hukum (PH) terdakwa sempat mengajukan eksepsi. Namun, eksepsi tersebut ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai tidak cukup bukti untuk membantah dakwaan.
Memasuki tahap baru, persidangan Kamis (25/9) menghadirkan saksi korban, yakni Direktur PT Adicitra Anantara, Jemmy Tombuku. Dalam keterangannya, meski mendapat banyak pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa, saksi tetap konsisten dengan sumpah dan keterangannya.
Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda melanjutkan pemeriksaan saksi yang sama.
Kuasa hukum perusahaan, Tike Wuisang, usai sidang menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan tuntas, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi pihaknya.
“Kami sangat menghormati persidangan ini. Kami meminta nama baik kami dipulihkan, sebab terdakwa diduga menyebarkan informasi tidak benar kepada yayasan yang pernah bekerja sama dengan perusahaan kami. Kami juga berharap terdakwa dihukum setimpal dan mengembalikan hak-hak perusahaan,” tegasnya.
Dalam sidang tersebut ada sesuatu yang sempat menarik perhatian publik terjadi pasalnya Hakim sempat menegur keras Kuasa hukum Terdakwa ,dimana mereka (pengacara) mengajukan pertanyaan seakan – akan kalimat yang dilontarkan kepada saksi adalah kalimat yang harusnya dari Hakim ,karena kata-kata tersebit mengandung arti penilaian hakim bukan kuasa hukum terdakwa.
“Maaf kalimat yang dilontarkan kepada saksi pelapor bukan ranah anda ,seharusnya kalimat yang mengandung unsur penilaian tersebut bukan keluar dari mulut Pengacara terdakwa,namun dari kami Hakim-hakim yang punya hak menilai dan keyakinan terhadap saksi .”Ujar Ketua majelis Hakim DR.ERenst J Ulean SH.MH ,yang juga ketua PN Tondano.
(UDIN)














Leave a Reply