Advertisement

Klarifikasi Berita Media Online, Reskrim Polres Minahasa Minta Jurnalis Harus Profesional

MINAHASA, –WARTAKAWANUA.COM,-  Menanggapi pemberitaan sejumlah media terkait penanganan Kasus dugaan Penganiayaan didesa Kauyuran Atas mendapat respon dari pihak Penyidik yang menangani kasus ini.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatres) AKP Edi Susanto S.Sos melalui Kepala Unit 1 Jatanras Ipda Endro Purnomo kepada Wartakawanua membantah dengan tegas jika Tersangka Penganiayaan itu tidak akan di tahan.

” Yang namanya tersangka tetap akan ditahan, dan soal penahanannya adalah kewenangan Penyidik ,” Ujar Ipda Endro kepada Wartawan Minggu (30/03-2025).

Kanit Jatanras juga menyesali adanya pemberitaan media yang tidak memenuhi unsur 5 W dan 1 H tersebut.

Profesionalnya untuk sebelum melakukan penulisan maka Wartawannya seharusnya melakukan Konfirmasi ke pihak Penyidik, sehingga keseimbangan berita itu jelas.

” Pemberitaan ini tidak ada Konfirmasinya ke pihak kami, dan ini sangat tidak berimbang,” Kata Endro Poernomo.

Lebih jauh lagi Kanit Jatanras menyampaikan, ” bahwa Tersangkanya tetap akan kami tahan, tapi semuanya harus melalui Prosedur, lagian kasus ini masih dalam tahap sidik,” Cetusnya.

Dilansir dari pemberitaan berapa media Online, bahwa ada kalimat yang mengatakan, Tanggapan dari  Reskrim Polres Minahasa yang tidak menahan tersangka berinisial MV, pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial JSW, menuai kecaman dan kekhawatiran dari keluarga korban.

” Nah,! Kapan itu Reskrim Polres Minahasa memberikan Tanggapan?,” Tanya Endro Poernomo.

” Ini adalah kalimat fiktif yang menghasut dan akan kami tindak lanjuti,” Kata Endro.

Dalam pemberitaan ini juga disebutkan, Ibu korban, Christin Repie, kepada sejumlah media, Jumat (28/03/2025), mengungkapkan ketakutannya bahwa anaknya bisa kembali menjadi korban kekerasan jika pelaku tetap berkeliaran bebas selama proses hukum berlangsung.

“Kami sangat khawatir karena pelaku masih bebas. Kami takut anak kami mengalami trauma lebih dalam dan bahkan berisiko menjadi korban lagi,” ujar Christin dengan nada penuh kekhawatiran.

” Seharusnya keluarga Korban komunikasinya ke Pihak penyidik yang menangani kasus ini, dan bukan agar menerima penjelasan yang lebih jelas tentang prosedur penanganan kasus ini,” Tutupnya.

(UDIN)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *