MINAHASA,- WARTAKAWANUA.COM,- Hukumtua Desa Tonsealama Kecamatan Tondano Utara Estevanus Dimpudus, menyampaikan Klarifikasinya terhadap pemberitaan Media terkait persoalan Tanah di Lokasi Winetin Desa Paslaten Kecamatan Kauditan, Rabu (16/07-2025).
Bertempat di Warong Kopi Rumah Tua, Kelurahan Rerewokan Kecamatan Tondano Barat, Hukumtua bersama Wartakawanua.com melakukan Klarifikasi Faktual tentang persoalan yang terjadi di Lokasi Lahan perkebunan Winetin.
” Tidak ada penyerobotan lahan dalam maslah ini, karna Pihak Warga Desa Tonsealama secara sah memiliki Bukti Kepemilikan,” Ujar Hukumtua Estevanus Dimpudus.
Dalam klarifikasi ini Hukumtua juga memperlihatkan Bukti Surat Kepemilikan Lahan tersebut yang dilengkapi register Desa Tonsealama.
Estevanus juga Optimis bahwa Bukti Surat yang dimiliki Saudara Andri Moningka (71) Warga Desa Lembean Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara yang mengklaim sebagai pemilik lahan itu tidak sah karna Surat Kepemilikan yang dikantongi tidak memiliki Nomor Surat dari Desa Paslaten, Nomor Register Desa, dan Nomor Folio.
Diketahui Sebelumnya pada Hari Minggu, Tanggal 13 Juli 2025 Crue Wartakawanua melakukan Konfirmasi terkait persoalan yang terjadi di Perkebunan Winetin berdasarkan Informasi Warga yang mengaku sebagai pemilik lahan dan dalam konfirmasi ini tidak mendapat respon dari Hukumtua Estevanus Dimpudus karna sementara Ibadah.
” Waktu itu kita lagi Ibadah, dan tidak membawa Handphone Celluler,” Cetusnya.
Ia membantah jika dirinya telah lakukan Penyerobotan lahan atau provokasi Warga untuk mengambil lahan milik Orang lain, sebab lahan yang dimaksud adalah Hak Milik Warga Desa Tonsealama dan memiliki Register Desa yang tercatat didesa Tonsealama.
Hukumtua Tonsealama Estevanus Dimpudus juga menyampaikan, bahwa pada Hari ini, Rabu 16 Juli telah dilakukan Mediasi bertempat di Kantor Desa Paslaten Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara.
” hari ini Kami telah melakukan langkah Mediasi, dan dalam mediasi ini baik Pemerintah desa Paslaten dan Pemerintah desa Tonsealama sepakat akan menyelesaikan Masalah ini dengan Musyawarah Mufakat, untuk mencari solusi terbaik,” Tegasnya.
Hukumtua Desa Paslaten Kecamatan Kauditan Bolly C.R Rampengan S.Sos yang dikinfirmasi Wartakawanua melalui Cellulernya di 082346547…membenarkan hal ini.
” memang benar, hari ini telah kami laksanakan Mediasi antara Pemerintah Desa Tonsealama dan Pemerintah Desa Paslaten serta para pemilik lahan,” Kata Bolly C.R Rampengan S.Sos.
Dan saat diklarifikasi tentang Surat Keterangan Kepemilikan Tanah yang tidak dibubuhi Nomor Surat dan Nomor Register Desa hal ini diakuinya karna Register Desa Paslaten telah lenyap saat Kantor Hukumtua Desa Paslaten mengalami Bencana kebakaran.
” iya Itu juga benar, karna Register desa paslaten saat itu lenyap ketika Kantor Hukumtua mengalami Musibah kebakaran,” Tegasnya.
(UDIN)














Leave a Reply