MINAHASA,- WARTAKAWANUA.COM,-Kasat Teskrim Polres Minahasa AKP Edy Susanto, S.Sos bersama Unit Jatanras memperagakan 43 Adegan dalam rekonstruksi Kasus Pembunuhan yang terjadi di Kelurah Tataaran Patar pada 27 Juni 2025.
Drama singkat mengungkap fakta dibalik Peristiwa yang menewaskan RR (20) Warga Kecamatan Tondano Barat dihadiri para kerabat Korban.

Sempat menggemparkan Warga sekitar Kampus Universitas Negeri Manado (Unima) RR ditemukan tewas ditangan CM (19) Warga Tondano Selatan.
Dari hasil rekonstruksi, ditemukan bahwa korban mengalami lima tusukan, salah satunya mengenai bagian perut kiri bawah.
Usai kejadian, Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Suryadi SH berhasil mengamankan terduga pelaku CM (19), warga Kecamatan Tondano Selatan, beserta barang bukti sebilah pisau badik yang digunakan untuk menikam korban.
Atas perbuatannya, tersangka CM dijerat dengan Pasal 338 subsidair 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kanit 1 Pidum Jatanras Polres Minahasa, Aipda Endro Purnomo, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini didasarkan pada keterangan para saksi dan fakta-fakta di lapangan.
Kami laksanakan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan di Tataaran Patar, kejadiannya pada tanggal 27 Juni sekitar jam 10 pagi waktu setempat,” ujar Aipda Endro Purnomo.
Dalam 43 adegan yang diperagakan, Aipda Endro Purnomo merinci momen krusial pembunuhan tersebut.
“Pada adegan ke-28 itu terjadi pemukulan dengan tangan, kemudian pada adegan yang ke-32 itu tersangka mulai melakukan penikaman terhadap korban,” jelasnya.
Aipda Endro Purnomo juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Minahasa.
“Kami mengimbau kepada masyarakat terkait situasi Kamtibmas di wilayah Minahasa akhir-akhir ini memang ada beberapa terjadi penikaman ataupun membawa senjata tajam,” katanya.
“Kami minta masyarakat bisa mengimbau, memperhatikan, dan menjaga anak-anak mereka jangan sampai mengkonsumsi minuman keras (miras) dan membawa senjata tajam (sajam) karena itu dapat merugikan diri kita sendiri,” ujar Aipda Endro Purnomo.
Rekonstruksi yang menampilkan 10 Saksi ini juga dihadiri Para Kuasa Hukum dan Tim dari Kejaksaan Negeri Tindano.
(UDIN)














Leave a Reply