Advertisement

Pelaku Penganiaya Anak Dibawah Umur Jadi Tersangka di Polres Minahasa

Foto Pelaku saat mendatangi Rumah Korban

MINAHASA,- WARTAKAWANUA.COM,- ML alias Marvil Warga Tondano akhirnya dijadikan tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Penganiayaan terhadap anak di bawah Umur oleh Penyidik Polres Minahasa, sebagaimana disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal, (Kasat Res) AKP Edy Susanto S.Sos melalui Kanit 1 Jatanras Ipda Hendro kepada Wartawan Selasa (25/03-2025).

” Iya benar, SPDP nya telah di serahkan Ke Kejaksaan Negeri Tondano dan yang bersangkutan telah dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Anak dibawah umur,” Kata Ipda Hendro kepada sejumlah Wartawan diruang kerjanya.

Ipda Hendro juga mengatakan, Pihaknya sedang melakukan Penyidikan terhadap kasus ini dan akan menanganinya dengan Profesional.

” Kami sedang melakukan Sidik terhadap kasus ini dan akan menanganinya dengan cara yang Profesional karna Korban adalah anak dibawah umur,” Jelasnya.

ML dijadikan Tersangka atas laporan Djoiske Jultje Lomboan (60) Warga Kauuyuran Atas Kecamatan Langowan Selatan Kabupaten Minahasa, dengan Nomor Laporan Polisi Nomor. LP/B/105/III/2025/ SPKT/ POLRES MIMAHASA/POLDA SULAWESI UTARA Tanggal 08 Maret 2025 Pukul 16:19 Wita.

Dalam Laporannya, Djoiske Jultje Lomboan melaporkan aksi Pemukulan yang dilakukan ML terhadap Cucunya Laki-laki yang bernama Jhosua Jhordy Mamisala, Siswa SMA 1 Langowan yang menjadi Korban penganiayaan dilakukan terlapor dengan cara memukul Korban berulang kali di bagian Pipi kira dan Pipi Kanan Korban.

Akibat pemukulan tersebut, Pipi kiri dan kanan korban mengalami memar sehingga korban segera dibawa ke Rumah Sakit Langowan untuk dilakukan Visum et Reverendum dan melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polres Minahasa dengan harapan agar dapat penanganan yang maksimal dan Pelaku dapat di hukum setimpal dengan perbuatannya.

Korban sendiri saat ditemui Wartawan menceritakan Kronologis Kejadian yang menimpanya, dimana sekitar 2 Pekan lalu tepatnya pada Hari Jumat (07/03-2025) dirinya didatangi oleh Orang yang dikenalnya lewat Media Sosial Face Book sebagai Calon pembeli Mobil Type Mitsubishi Pajero milik Ibunya Christin Repi, Warga Desa Kauyuran Atas yang saat ini sedang berada di Hongkong.

” Mama ada suru kita jual itu oto jadi kita posting di Medsos Fb, dan setelah posting muncul yang ngaku calon pembeli berinisial AP alias Andre, dan si Andre inilah yang mangaku mo beli ini oto,” Ujar Jhosua.

Setelah perkenalan melalui fb maka Korban dan Andrepun saling berkomunikasi Via Mesengger dimana dalam Chatingannya Andre meminta Korban mengaku kalau dirinya didatangi pembeli harus mengatakan bahwa Mobil itu adalah milik kakaknya yang bernama Andre, padahal antara Andre dan Korban belum pernah ada pertemuan tatap muka apalagi Transaksi.

Modus Operandi yang dilakukan Andre ini adalah kesalahan yang mudah ditebak oleh korban sehingga pada Hari Jumat Tanggal (07/03-2025) Korban didatangi Pelaku dan mengaku bahwa dirinya telah membeli Mobil tersebut dengan pembayaran telah di Transfer ke Andre.

Merasa lucu dengan permainan Andre dan ML ini maka korbanpun tidak mau merespon apa yang dikatakan ML sehingga karena merasa kecewa dengan kejadian inilah sehingga ML memukul Korban dengan Tinju di Pipi kiri dan kanan Korban berulang kali.

” Biar kita masih Anak- tapi kita ada sekolah, Tidak mungkin belum bayar itu oto kong somo kase padia, sedangkan kita nda kenal padia dan kalaupun dia mobayar seharusnya dia cari tau dulu bukan langsung Transfer ke orang yang bukan pemilik Mobil,” Jelas Korban kepada sejumlah Wartawan.

Djoiske Jultje Lomboan selaku pelapor dalam kasus ini disaat yang sama menyampaikan harapannya agar Pihak Penyidik yang menangani kasus ini harus lebih Profesional dalam menangani perkara tersebut.

” Transferan antara ML ke Andre adalah modus, karna tidak masuk akal, dimana ML melakukan Transferan ke Andre tanpa memeriksa Fisik kederaan terlebih dahulu dan kelengkapan surat, apakah ini masuk akal?,” Cetus Djoiske Jultje Lomboan.

(Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *