MINAHASA,- WARTAKAWANUA.COM,- Kepolisian Resor (Polres) Minahasa memberikan klarifikasi terkait pengaduan pencemaran nama baik melalui media sosial (Facebook) yang dilaporkan oleh Pendeta Terinisial DR (56) pada tanggal 22 Januari 2025.
Dalam Kasus ini Diduga kuat melibatkan nama seorang Wartawan Liputan 24.Com
Sebelumnya, dalam pemeriksaan kasus tersebut, oknum wartawan Liputan24.com diperiksa penyidik Polres Minahasa untuk dimintai keterangan atas pemberitaan kasus pencemaran nama baik diatas.
Menanggapi hal ini, Kapolres Minahasa AKBP S.Sophian S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto mengatakan pihaknya hanya meminta klarifikasi terhadap bersangkutan untuk dimintai keterangan dan bukan dilakukan BAP.
“Jadi pelapor pendeta DR melaporkan keberatannya atas unggahan di akun Facebook terlapor yang berjudul Oknum pendeta menggelapkan dana PPA 208 Papakelan untuk hubungan gelap, kami tindak lanjuti dengan mengeluarkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor, bukan BAP,” jelas Susanto, Sabtu (8/3/2025).
Lanjut Susanto, Keterangan wawancara klarifikasi terhadap terlapor telah diambil pada tanggal 5 Maret 2025.
<span;>Disitu, kata Susanto, terlapor mengakui telah menggunakan ponsel dan akun Facebook miliknya untuk membuat unggahan tersebut.
“Unggahan tersebut dibuat karena adanya laporan terkait penggelapan dana PPA ID 209 yang dilaporkan oleh jemaat GPDI Papakelan di Polres Minahasa,” jelas Susanto.
Terkait tautan media online yang ada dalam unggahan tersebut, terlapor menyatakan bahwa tautan tersebut dikirimkan oleh inisial EM selaku pimpinan Liputan24.com, dan kemudian dibagikan oleh terlapor di akun Facebook miliknya.
“Itu kami telah melakukan penyelidikan dan wawancara klarifikasi terhadap sumber-sumber terkait. Kami juga melakukan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait,” kata Susanto.
Ia menegaskan, bahwa Polisi melakukan klarifikasi terkait Postingan akun media sosial dari terlapor dan bukan menghalang-halangi tugas Jurnalistik wartawan.
“Jadi, dalam proses penyelidikan kasus ini, penyidik melakukan wawancara klarifikasi terhadap beberapa pihak yang dianggap memiliki informasi terkait,” beber Susanto.
Wawancara klarifikasi ini dilakukan dalam rangka pengumpulan informasi dan bukti-bukti yang diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Polres Minahasa menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, kami selalu menjunjung tinggi kebebasan pers dan menghormati hak-hak wartawan,” tegas Susanto.
“Polres Minahasa akan terus mendalami kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Susanto.
(Red)
Leave a Reply