MINAHASA,- WARTAKAWANUA.COM,- Meski Pemerintah Pusat dan Daerah gencarnya memberantas Mafia Tanah, namun perilaku tak terpuji ini masih juga dilakukan sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab.
Al hasil Lahan perkebunan milik Keluarga besar Pandeiroot -Allow di Kecamatan Langowan Selatan menjadi sasaran empuk disulap hak kepemilikan dengan cara yang tidak wajar.
Seperti yang diungkapkan para cucu dari Robert Pandeiroot, yang bernama Lusye Rewah Pandeiroot dan Krisye Pandeiroot kepada sejumlah Wartawan saat tatap muka dilokasi perkebunan Desa Rumbia Kecamatan Langowan Selatan Kabupaten Minahasa, Rabu (14/05-2025).

” Ini tanah perkebunan torang pe Opa jaga ba kebun akang dan diregister desa Palamba Hak Milik Keluarga Pandeiroot- Allow Sigar, tapi sekarang dorang so terbitkan sertifikat baru sojadi 17 Orang penama,’ Ujar Krisye dan Lusye saat di Wawancarai.
Lahan seluas 54 Hekta are ini diduga telah disulap Mafia Tanah berinisial FP yang mengaku sebagai Pemilik lahan dengan dibantu Oknum Hukumtua Desa Rumbia yang dengan berani menerbitkan Sertifikat pada lahan milik Keluarga Obert Pandeiroot dan Maria Allow.
Tidak terima dengan hal ini, Ikatan Rukun Keluarga Pandeiroot Allow yang didalamnya ada nama para Cucu -cucu dari Keluarga Besar Philip Sigar dan Karel Sigar, Opa dari Presiden Prabowo Subianto mengusut kasus ini.
Diketahui Keluarga besar Sigar, Cucu dari Maria Allow memiliki Bukti Hak Kepemilikan dengan surat Register Tanah desa Palamba yang terbit pada Tahun 1962, sementara 17 Orang nama pemilik Sertifikat yang diterbitkan oleh ATR BPN ditanah yang sama pada Tahun 2020 pada saat Program Nasional (Prona).
Usaha licik yang diduga dilakukan oleh Oknum Hukumtua sebagai Pemerintah desa tersebut akan menjadi Duri Dalam Ending bagi Pemerintahan di Kabupaten Minahasa jika dilakukan Pembiaran.
Hukumtua Desa Palamba Bonny Kelung kepada Wartakawanua saat di Konfirmasi membenarkan bahwa Lahan Perkebunan seluas 54.000 Meter tersebut adalah memang hak milik Keluarga Karel Sigar.
” Setahu saya sejak menjabat Hukumtua di Tahun 2007 bahwa perkebunan itu tanah Warisan Milik Keluarga Karel Sigar sebelun ada pemekaran Desa Rumbia,” Ujar Bonny Kelung.
Camat Langowan Selatan Donal Lumingkewas yang ditemui terpisah, mengatakan bahwa kasus ini ditahun 2023 telah dilakukan Musyawarah bertempat di Kantor Camat Langowan Selatan.
” Kasus ini pernah di adakan Musyawarah di Kantor Camat, namun tidak ada titik temunya karna kedua belah pihak berkeras memiliki Surat, namun kami telah menyarankan bagi keluarga yang merasa dirugikan untuk mengambil langkah Hukum,” Kata Camat Langowan Selatan.
(UDIN)














Leave a Reply