MINAHASA,- WARTAKAWANUA.COM,- Ketua Pengadilan Negeri Tondano, Dr Erents Janes Ulaen S.H., M.H selaku Ketua Majelis dalam Perkara Perdata Gugatan yang menyeret Rektor Universitas Manado, UNIMA berlangsung di ruang sidang Utama, Rabu (12/03-2025)
Perkara Gugatan melawan Hukum yang di ajukan Penggugat, Dr. H Noldy Pelengkahu dan Fredy John Rumengan dengan Nomor Perkara ; 80/Pdt.G/ 2025/PN.Tnn dihadiri Kuasa Hukum Penggugat, Edward Manalip, SH., MH yang didampingi langsung John Fredy Rumengan.
Terpantau dalam persidangan ini, Kuasa Tergugat utusan Kementrian Pendidikan Tinggi Sain dan Tekhnologi (Kemendikti Saintek) didampingi Ketua SPI Universitas Negeri Manado, Dr Jems Moningkey bersama Sekertaris SPI, Dr Enggeli Lumaing SH., MH. Hadir di Persidangan.
Setelah memeriksa dan mempelajari Surat kesiapan Dokumen Masing- masing Pihak akhirnya Majelis Hakim dalam persidangan yang diketuai Ketua PN Tondano <span;>Janes Ulaen S.H., M.H bersama 2 Hakim Anggota Masing- Masing Dominggus Adrian Puturuhu, S.H.,M.H, dan Friska Yustisari Maleke,S.H., M.H <span;> melakukan penundaan terhadap kasus ini hingga persidangan Tahap ke-2, Jumat (21/03-2025) menunggu kelengkapan Berkas kedua belah pihak.
Usai persidangan, Kepala Humas Unima Drs Titof Tulaka SH MAP mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang diajukan oleh penggugat.
“Sebagai warga negara yang baik kami (Unima,red) sangat kooperatif. Artinya, kami mendukung serta membantu majelis hakim untuk memberikan kepastian hukum soal gugatan terkait. Kami pun yakin majelis hakim akan bekerja secara professional dan adil,” ujar Titof.
Dia menguraikan bahwa dalam sidang pertama tersebut pihak majelis hakim hanya mengkonfirmasi dan mempelajari dokumen persiapan sidang selanjutnya.
“Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk persiapan sidang berikut. Sidang lanjutan direncanakan akan berlangsung Jumat 21 Maret 2025. Sekira (dua) minggu kedua belah pihak untuk melengkapi yang kurang dan perbaikan dokumen,” jelas Dosen Fakultas Teknik (Fatek) Unima ini.
Dalam persidangan pertama ini, kata Titof, perwakilan Unima Harly Rumagit SH MH bersama Ketua Satuan Pengawasan Internal (SPI), sekretaris dan anggota. “Bahkan, sidang pertama turut juga dihadiri perwakilan dari Kemendikti Saintek, Biro Hukum. Ini mempertegas bahwa Unima sangat kooperatif,” pungkas Tulaka seraya meminta semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah.
(UDIN)
Leave a Reply