Advertisement

Terciduk Cabuli Anak Dibawah Umur, Opa Gabet Diseret Resmob Polres Minahasa

MINAHASA,- WARTAKAWANUA.COM,- BM  (68) Warga Jaga 1 Desa Kombi Kecamatan Kombi Kabupaten Minahasa, akhirnya di amankan Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Minahasa, Jumat (09/05-2025).

BM di amankan gegara terciduk telah melakukan Asusila Pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur Warga desa yang sama pada hari Kamis Tanggal 8 Mei Tahun 2025.

Oma Korban Terinisial bernama YNT yang saat itu tidak menerima dengan perbuatan pelaku, segera melaporkan kejadian tersebut  di Sentra Pelayanam Kepolisian terpadu (SPKT) Mako Polres Minahasa.

Dalam laporannya, YNT alias Yessy melaporkan bahwa pada Hari Kamis (08/05) Korban Mawar Nama Samaran kala itu disuruh Yessi untuk membeli sesuatu di Warung milik terlapor.

Namun timbul kecurigaan pelapor karna Cucu kesayangannya yang pergi ke Warung tak kunjung kembali, sehingga pelapor merasa gelisah ingin mengikuti cucunya ke Warung.

” Kita ada tunggu ini cucu pelama mo pulang dari Warong, tapi setelah lama ba tunggu akhirnya dia pulang, tapi bawa snack yang banyak,” Ujar Oma Yessi dalam dialeg daerah.

Kedatangan Korban yang membawa Makanan ringan Snack yang banyak mengundang kecurigaan sang Oma, berikut menginterogasi Cucunya dengan pertanyaan yang menjebak.

Dari pengakuan Korban, telah terjadi pelecehan Seksual yang dilakukan Opa Gatal bete (Gabet) dimana pada saat itu dia merayu dan membujuk Korban dengan Snack lalu melancarkan aksinya dengan memcium dan memeluk korban serta menggerayangi wilayah Sensitif milik korban.

Mendengar akan hal itu, Oma Yessi segera mengangkat bendera Perang dan siap adu Mulut dengan Opa Gabet itu, namun beruntung amarah oma dapat diredam oleh Anaknya, dan mengambil langkah cerdas dengan melaporkan Terduga pelaku ke Polres Minahasa.

Kasat Resekrim Polres Minahasa AKP Edy Susanto S.Sos melalui Kanit PPA AIPTU Graf Karading kepada Wartawan membenarkan Hal ini.

” Benar bahwa saat ini pelaku telah kami amankan dan sekarang berada di Mako Polres Minahasa,” Kata Kanit PPA.

Atas perbuatannya itu, Maka pelaku dikenai dengan telah melakukan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak, Undang Undang No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Perubahan ke 2 atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82, UU No 17 Tahun 2016.

(UDIN)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *