Advertisement

Terungkap Dalam Rekonstruksi, Gegara Tak Mampu Bayar Uang Sewa ” Boti” Habisi Nyawa Sopir Taksi

MINAHASA,- WARTAKAWANUA.COM,-  Memperagakan 52 adegan, Kasat Reskrim Kepolisian resor (Polres) Minahasa AKP Edy Susanto memimpin langsung rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap sopir taksi yang terjadi pada Minggu, (02/02-2025).

Rekonstruksi yang dilaksanakan Unit 1 Jatanras Polres Minahasa berlangsung di 2 tempat, yaitu dihalaman Mako Polres Minahasa dan TKP dikelurahan Wulauan Kecamatan Tondano Utara Kabupaten Minahasa, Selasa (25/02-2025).

Dari adegan Tragis diketahui Korban, AW (24), warga Gorontalo, tewas setelah ditikam satu kali di bawah ketiak sebelah kiri oleh pelaku, SM alias Boti (21), warga Tondano.

Meski sempat dilarikan ke RSUD Sam Ratulangi Tondano, namun nyawanya korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Kanit 1 Jatanras  Sat Reskrim Polres Minahasa, Aiptu Endro Purnomo, menjelaskan bahwa pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Dari hasil rekonstruksi ini, terungkap bahwa pelaku menikam korban hingga meninggal dunia karena dugaan masalah uang sewa. Selain itu, pelaku juga merasa dipermainkan oleh korban,” ujar Aiptu Endro.

Pada adegan ke-50, korban dinyatakan meninggal dunia akibat tikaman pelaku dan nyawanya tak terselamatkan.

Kanit Hendro juga mengatakan, bahwa saat ini kasusnya sudah masuk tahap pemberkasan, dan dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Rekonstruksi ini dilakukan sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” tambah Aiptu Hendro.

Polres Minahasa berkomitmen akan menangani kasus ini dengan profesional dan transparan guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

(Udin)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *