MINAHASA,- WARTAKAWANUA.COM,- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, sebanyak 366 Warga Binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano resmi memperoleh remisi, bahkan satu di antaranya langsung menghirup udara bebas, Minggu (17/08-2025).
Upacara pemberian remisi dilaksanakan di halaman Lapas Tondano, saat peringatan detik-detik Proklamasi yang dihadiri para Pejabat Tinggi dilingkup Lapas Tondano dan yang mewakili para Pejabat Forkopimda, serta Tokoh Agama.
Kepala Lapas Kelas IIB Tondano, Akhmad Shobirin Soleh menegaskan bahwa remisi adalah wujud penghargaan negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan sikap disiplin dan berkelakuan baik.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, melainkan juga apresiasi atas upaya perbaikan diri. Kami berharap hal ini semakin memacu warga binaan untuk siap kembali berkontribusi positif di masyarakat,” ujar Shobirin Soleh.
Pemberian remisi ini didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
(UDIN)














Leave a Reply