Advertisement

Berikut Sejarah Lahan Perkebunan Milik Keluarga Dari Presiden Prabowo Subianto Korban Mafia Tanah

Caption : foto Dokumentasi para Cuccu Karel Sigar dilokasi lahan

MINAHASA,- WARTAKAWANUA.COM,- Terbitnya Sertifikat yang diduga siluman dilahan perkebunan Milik Dotu dari Presiden terpilih Prabowo Subianto kian mendapat respon dari sejumlah Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  berbasis Pemantau Kinerja Aparatur Negara di Daerah Nyiur Melambai.

Lahan seluas 54.000 Meter persegi yang terletak didesa Rumbia dahulu dusun jauh Desa Palamba adalah hak milik Keluarga Karel Sigar sebagaimana Register Tanah Desa.

Sementara Karel Sigar adalah Adik Kandung dari Philip Sigar dan Benyamin Sigar yang kesemuanya telah Meninggal Dunia (Almarhum).

Dalam silsilah Karel Sigar memiliki Anak yang bernama Sovy Sigar, Ibu Kandung dari Maria Allow yang menjadi Ahli Waris Lahan Tersebut (Keluarga Pandeiroot-Allow).

Philip Sigar sendiri diketahui memiliki Anak yang bernama Ny. Dora Sigar, Ibu Kandung Presiden RI, Prabowo Subianto yang menyerahkan pengelolaan Lahan tersebut kepada Keturunan Karel Sigar, Ny Maria Allow.

Kini lahan perkebunan Keluarga yang dikelola Maria Allow dan Anak Cucunya telah berubah status Kepemilikan dengan terbitnya Sertifikat Siluman dari ATR-BPN Kabupaten Minahasa.

Kuat dugaan terbitnya Sertifikat Bodong itu ulah dari Oknum Mantan Hukumtua sebagai Pemerintah desa diwilayah Desa Rumbia yang dibantu Instansi terkait.

Hal ini pernah dilakukan mediasi di Kantor Camat Langowan Selatan namun Hasilnya tetap saja sama dan malah Pemerintah Kecamatan dinilai tidak mampu mengatasi Masalah ini karna tidak menguasai Sejarah Tanah.

Hal ini menuai Kecaman Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  Berbasis Pemantau Kinerja Aparatur Negara di Daerah Nyiur Melambai.

Salah satu Ormas Nasional Bintang Pejuang Keadilan menyikapi hal ini bersiap untuk melakukan Investigasi atas hilangnya hak kepemilikan lahan Keluarga Besar Sigar.

Melalui Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) BPKN, Ferdy Pelengkahu, SH akan menindak lanjuti Kasus ini Hingga Tuntas.

” Kami akan mengerahkan kemampuan untuk menuntaskan kasus ini, bilamana benar terjadi Kesalahan Prosedur yang tidak sesuai aturan dalam Pemerbitan Sertifikat ini maka Kami tak segan mengambil langkah Hukum yang tegas,” Ujar Ferdy Pelengkahu SH, Mantan Anggota Polri ini.

Diketahui BPKN adalah Organisasi Relawan Bintang Prabowo-08 yang berubah Status secara resmi menjadi Organisasi Masyarakat (Ormas) yang memiliki Badan Hukum yang sah.

(UDIN)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *