Advertisement

Gasak Barang Elektronik dan Uang di 14 TKP, Perjalanan Assa dan Ogen Berakhir di Penjara

MINAHASA,- WARTAKAWANUA.COM,-Bertempat di Aula Maesa Mako Polres Minahasa, Kapolres AKBP Stevent J.R Simbar S.I.K memimpin Konfrensi Pers, Rabu (21/05-2025).

Press Conference Kasus pencurian Barang Elektronik dan uang yang melibatkan 2 Tersangka masing -masing berinisial GHP alias Assa dan O.T alias Ogen.

Kapolres AKBP Stevent J.R Simbar S.I.K yang didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Susanto S.Sos dikesempatan ini menyampaikan, setelah di lakukukan pengembangan oleh Penyidik terhadap kasus ini, terdapat Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku dengan cara yang sama .

” Ada 14 Lokasi TKP yang berbeda dengan barang Bukti berupa Barang Elektronik hp dan uang yang ditemukan penyidik dalam melakukan pengembangan kasus pencurian ini dan Barang bukti yang ditemukan dirumah para pelaku ,” Ujar Kapolres Minahasa.

Dalam Kronologis kejadian berdasarkan laporan Polisi dan laporan pengaduan Masyarakat yang diterima Kepolisian Resor (Polres) Minahasa terkait Tindak Pidana Pencurian Barang elektronik dan Uang, maka pada Hari Rabu Tanggal 14 Mei Tahun 2025 Tim Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Minahasa melakukan Pengembangan terhadap lelaki berinisial B (Informan) dan dari hasil penyelidikan  didapati Nama terduga pelaku berinisial GHP alias Assa yang dilakukan pengejaran dan di amankan dirumah yang berlokasi di Desa Tompaso Dua Kecamatan Tompaso.

Juga Dari hasil Interogasi yang dilakukan penyidik, didapati petunjuk Satu orang terinisial bernama O.T alias Ogen, terduga yang sama-sama melakukan Pencurian dan segera dilakukan pengejaran.

Tersangka kedua ini diamankan pada Tanggal 15 Mei Pukul 07.00 Wita berlokasi di Kompleks Pasar Langowan, dan setelah dilakukan Pengembangan kedua pelaku ini mengakui telah melakukan Pencurian.

(UDIN)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *