MINAHASA,- WARTAKAWANUA.COM,- Kisruh yang teejadi pada perekrutmen Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Kaima Kecamatan Remboken menuai Sorotan sejumlah pihak.
Ketua Bidang Investigasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Masyarakat Adat Sulawesi Utara, Medy R.Tendean meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melakukan evaluasi kembali terhadap pengangkatan Pengurus Koperasi Merah Putih di Desa Kaima Kecamatan Remboken.
Hal ini dengan adanya temuan Tim Investigasi DPP Barmas Sulut terhadap Calon Ketua Koperasi merah putih desa kaima yang masih Paman dari Hukumtua setempat.
Kami menemukan fakta bahwa sejumlah pengurus memiliki hubungan keluarga dekat, yang secara eksplisit melanggar ketentuan Petunjuk Pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih, terutama dalam BAB III Pasal 1 poin 3,” ujar Tendean pada Jumat, 16 Mei 2025, Kepada Sejumlah Awak Media
Pasal tersebut mengatur larangan keterkaitan hubungan darah atau semenda hingga derajat pertama antara pengurus dan pengawas koperasi. Namun, Tendean menyebut bahwa temuan di lapangan justru bertentangan dengan aturan tersebut.
Ia merinci sejumlah pelanggaran yang dinilai mencoreng prinsip-prinsip tata kelola koperasi, di antaranya: Bendahara koperasi merupakan paman dari Kepala Desa (atau disebut juga sebagai kakak kandung dari ibu Kepala Desa), Pengawas 1 dan Pengawas 2 merupakan keluarga dekat dengan relasi sesepuh dan anak bersaudara, Wakil Ketua I adalah keponakan dari salah satu pengawas, Proses pemilihan hanya melibatkan sekitar 70 peserta, jumlah yang dinilai tidak memenuhi syarat kuorum sesuai ketentuan organisasi koperasi.
“Dengan berbagai temuan tersebut, kami menyatakan bahwa kepengurusan Koperasi Merah Putih di Desa Kaima tidak sah secara hukum. Kami menuntut agar Dinas Koperasi dan Camat Remboken bertindak cepat dan tegas, demi menjaga integritas lembaga koperasi serta mencegah terjadinya ketegangan sosial di masyarakat,” tegas Tendean.
DPP BARMAS juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas. Jika tidak ada langkah nyata dari pemerintah daerah, pihaknya membuka opsi untuk membawa kasus ini ke ranah hukum demi menegakkan aturan dan keadilan.
(UDIN)














Leave a Reply