MINAHASA,- WARTAKAWANUA.COM,- Kepolisian resor (Polres) Minahasa melalui Unit 1 Tindak pidana umum Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian Kenderaan roda Empat jenis Daihatsu Xenia Warna Hitam.
Dalam Kronologis sebelumnya diketahui bertempat di depan Rumah Sakit Umum Sam Ratulangi Tondano Kelurahan Ranowangko Kecamatan Tondano Barat, tepatnya pada hari kamis Tanggal 18 Januari Tahun 2024 Pukul 22.00 Wita, telah terjadi Pencurian Kenderaan Roda Empat Jenis Mobil Xenia Warna Hitam dengan Nomor Polisi DB 1180 QS .

Atas kejadian ini, Korban, Ficky Pangerapan melaporkan hal itu melalui Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/ B/ 24/1/2024/ SPKT / Polres Minahasa/ Polda Sulawesi Utara, Tanggal 19 Januari 2024
Berdasarkan laporan tersebut maka Tim Reserse Kriminal yang dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Edy Susanto S.Sos segera melakukan penelusuran adanya kejadian tersebut.
Berkat kesiagaan Tim Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Minahasa kasus ini berhasil di ungkap dengan mengamankan seorang lelaki yang terinisial bernama CNP alias Chis 22 Tahun Warga Desa Tuutu Kecamatan Tondano Barat Kabupaten Minahasa.
Dari tangan Tersangka telah disita Barang Bukti (BB) 1 Unit Mobil Type Daihatsu Xenia Warna Hitam , Satu Jaket Warna Abu-Abu lengan Hitam serta 2 (Dua) Buah Kunci Mobil.
Terungkap dalam modus operandi terduga pelaku memiliki Duplikat Mobil tersebut yang digunakan membuka pintu mobil sedang diparkir pemiliknya didepan Rumah Sakit Samratulangi Tondano dan Tersangka langsung membuka kunci Star serta tancap gas.
Seiring waktu berjalan sejak Januari 2024 terduga pelaku menyimpan Mobil dan merubah bentuknya, mengganti Nomor Polisi palsu (Plat gantung) dengan Nomor Polisi DB 1010 ME.
Setelah melalui Penyelidikan yang panjang dengan berbagai upaya dilakukan berdasarkan petunjuk analisa foto dari CCTV, serta Patroli Melalui Media Sosial tentang Ciri-ciri pelaku maka dilakukan penelusuran yang mengarah ke pelaku.
Barang bukti yang ada dirumah pelaku segera dilakukan cek Fisik Nomor Mesin dan Nomor Rangka Mobil tersebut maka Tim Penyidik Reskrim Polres Minahasa menemukan adanya kecocokan Nomor mesin dan Nomor rangka sesuai BPKB Kenderaan yang dilaporkan hilang.
Selanjutnya Tersangka berikut Barang Bukti Kenderaan Roda Empat pada Hari Kamis (13/02-2025) di Amankan di Mapolres Minahasa Guna dilakukan Proses lebih lanjut.
Kapolres Minahasa AKBP S.Sophian S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edy Susanto S.Sos kepada Wartakawanua.com membenarkan hal ini serta meyampaikan bahwa saat ini TSK dan Barang Bukti kenderaan roda 4 telah berada di Mapolres.
” Benar bahwa setelah melakukan penelusuran yang panjang maka TSK dan Barang Bukti berhasil kami amankan dan saat ini sedang dilakukan Proses lebih lanjut,” Ujar AKP Edy Susanto.
(UDIN)















Leave a Reply